Pemberitahuan |
Layanan Informasi & Pengaduan Rutan Kelas I Semarang: 0821-4568-096 • Selamat datang di portal resmi Rutan Kelas I Semarang — Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) • Layanan kunjungan tatap muka terbatas tersedia sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. • Pendaftaran kunjungan daring KULON dibuka setiap hari. Kuota harian terbatas, daftar lebih awal. • Penitipan barang kini dapat dilacak daring melalui layanan SIPAPIBARING. • Konsultasi hukum gratis tersedia bagi keluarga warga binaan melalui kanal Bantuan Hukum. •
Logo

Menu Layanan

Rutan Kelas I Semarang

Layanan

Akses Semua Layanan

Pilih layanan yang Anda butuhkan untuk mengakses berbagai fasilitas Rutan Kelas I Semarang secara online.

Tekan ESC atau klik tombol Tutup untuk kembali

Profil Lembaga

Visi & Misi

Arah dan komitmen Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Semarang sebagai satuan kerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang diselaraskan dengan visi dan misi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden.

Penyelarasan Visi

Visi satuan kerja tidak berdiri sendiri. Ia merupakan turunan langsung dari visi nasional, yang diterjemahkan berjenjang sampai ke tingkat rumah tahanan.

  1. Nasional

    Presiden dan Wakil Presiden

    Visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”.

  2. Kementerian

    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

    Menyusun visi kementerian agar selaras dengan visi nasional.

  3. Eselon I

    Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

    Mengemban visi yang sama dengan visi kementerian.

  4. Satuan Kerja

    Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Semarang

    Menjalankan dan mendukung pencapaian visi kementerian.

Visi

Visi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

“Terwujudnya Penegakan Hukum dan Pelayanan Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang Berintegritas, Berkeadilan, serta Mendukung Keamanan Nasional yang Tangguh Menuju Indonesia Emas 2045.”

Sebagai unit Eselon I di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengemban visi yang sama. Begitu pula Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Semarang sebagai satuan kerja di lingkungan Ditjen Pemasyarakatan, yang turut menjalankan dan mendukung pencapaian visi tersebut.

Visi Presiden dan Wakil Presiden 2025–2029 adalah “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”. Visi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan disusun agar selaras dengan visi tersebut.

Pemaknaan Visi

Bagi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan satuan kerja pemasyarakatan, pelaksanaan penegakan hukum di bidang perlakuan membutuhkan proses yang transparan dan berkeadilan, serta sistem yang modern dan pelayanan yang humanis.

01

Transparan

Keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan serta penyampaian informasi. Transparansi membentuk pola pemerintahan yang baik dan mendorong partisipasi aktif masyarakat, menjamin kepastian hukum yang adil dan terstandarisasi, serta mewujudkan birokrasi yang sesuai dengan prinsip good governance.

02

Berkeadilan

Memberikan perlakuan yang sama kepada setiap orang di depan hukum, baik dalam konteks memberikan pelayanan sesuai regulasi yang berlaku maupun dalam penegakan hukum.

03

Modern

Komitmen memberikan pelayanan publik berbasis teknologi yang terintegrasi, didukung oleh sistem yang efektif, efisien, namun berdampak.

04

Humanis

Penegakan dan pelayanan hukum yang sesuai aturan; transparan dalam sistem, data, dan informasi — dari kebijakan, proses, hingga hasil; menjamin aksesibilitas dan akuntabilitas publik; serta menciptakan kepastian hukum. Pendekatan humanis dan adaptif juga dibangun melalui sinergi antara pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan akademisi sehingga terjalin sistem integrasi sosial yang lebih baik.

Orientasi Lima Tahun ke Depan

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berorientasi untuk menjadi institusi terbaik di kawasan dalam penyelenggaraan fungsi keimigrasian dan pemasyarakatan. Orientasi ini diwujudkan melalui:

Transformasi Kelembagaan

Digitalisasi Layanan

Penguatan SDM

Kolaborasi Lintas Sektor

Kolaborasi tersebut dijalin baik lintas sektor di dalam negeri maupun dengan mitra internasional.

Misi

Pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024–2029 memiliki 8 misi Asta Cita, 17 program prioritas, dan 8 program hasil terbaik cepat. Kedelapan misi Asta Cita tersebut kemudian diterjemahkan menjadi 8 Prioritas Nasional.

Butir Asta Cita

Sesuai tugas dan fungsi yang diemban dan telah disepakati dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendukung secara langsung pencapaian Asta Cita 1 dan 7, yang ditandai pada daftar di bawah ini.

  1. 1

    Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).

    Didukung Langsung
  2. 2

    Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.

  3. 3

    Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.

  4. 4

    Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.

  5. 5

    Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

  6. 6

    Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

  7. 7

    Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

    Didukung Langsung
  8. 8

    Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

Dua Misi Pemasyarakatan

Dari dua Asta Cita tersebut diturunkan dua misi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan satuan kerja pemasyarakatan, yang juga selaras dengan misi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

  1. Misi 1

    Mewujudkan penegakan hukum dan pelayanan bidang keimigrasian dan pemasyarakatan yang berintegritas dan berkeadilan.

    1

    Sejalan dengan Asta Cita 1: Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).

    Perwujudan di Satuan Kerja
    • Menjalankan seluruh fungsi pemasyarakatan secara profesional, transparan, serta bebas dari penyalahgunaan wewenang.

    • Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku, akuntabel, serta menjunjung prinsip keadilan dan kepastian hukum tanpa diskriminasi.

    • Melakukan pengawasan orang asing, tindakan administratif, serta proses penegakan hukum lainnya secara objektif dan proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

  2. Misi 2

    Mewujudkan tata kelola penyelenggaraan keimigrasian dan pemasyarakatan yang modern, profesional, dan berintegritas.

    7

    Sejalan dengan Asta Cita 7: Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

    Perwujudan di Satuan Kerja
    • Mengembangkan penyelenggaraan layanan dan penegakan hukum yang berbasis teknologi, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan serta kepuasan masyarakat, termasuk kemudahan berusaha.

    • Meningkatkan kualitas SDM melalui pelatihan berkelanjutan, penerapan standar operasional yang jelas, serta penggunaan sistem informasi terintegrasi untuk mempercepat proses kerja dan meminimalkan potensi penyimpangan.

    • Menegakkan nilai integritas, akuntabilitas, dan transparansi pada setiap tahapan pelayanan maupun pengawasan oleh seluruh pegawai.

    • Meningkatkan dukungan manajemen bagi penegakan hukum di bidang perlakuan, serta menyelenggarakan birokrasi yang modern, profesional, dan berintegritas sebagai wujud komitmen pada prinsip good governance.

Tata Nilai

Belum Ditetapkan

Tata nilai organisasi akan dicantumkan di bagian ini, mengikuti nilai-nilai yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.