Lini Masa
Rangkaian peristiwa yang membentuk lembaga ini, dari surat pendirian hingga perpindahan naungan kementerian.
Dasar Pembentukan Satuan Kerja
Rutan Kelas I Semarang mulai berdiri berdasarkan Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS1.OT.01.04-24 tentang Persiapan Operasional Perubahan Nomenklatur dan Pembentukan UPT Pemasyarakatan yang baru.
Petunjuk Pelaksanaan Satuan Kerja Baru
Pendirian diperkuat oleh Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.1-KU.01.01-1386 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Satker Baru Ditjen Pemasyarakatan TA 2023, serta Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Nomor W13.KU.01.01-1256 dengan pokok bahasan yang sama.
Pelantikan Pejabat Struktural
Unit ini mulai beroperasi setelah pejabat strukturalnya dilantik.
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024
Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 mengenai penataan tugas serta fungsi kementerian negara dalam Kabinet Merah Putih periode 2024–2029. Kementerian Hukum dan HAM dipisah menjadi tiga kementerian baru: Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi ditetapkan menjadi satu kementerian tersendiri, sehingga Rutan Kelas I Semarang yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM kini menjadi unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Operasional Penuh
Sebagai unit pelaksana teknis yang baru, Rutan Kelas I Semarang mulai beroperasi secara penuh dengan menjalankan pelayanan tahanan, penjagaan keamanan dan ketertiban, serta pengelolaan administrasi.
Kedudukan dalam Sistem Pemasyarakatan
Sistem Pemasyarakatan merupakan satu rangkaian kesatuan penegakan hukum pidana. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi ujung tombak pelaksanaan asas pengayoman di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Tujuannya adalah mengembalikan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai warga yang baik melalui pendidikan, rehabilitasi, dan reintegrasi, sekaligus melindungi masyarakat terhadap potensi pengulangan tindak pidana.
Jalan Pembinaan
-
Pendidikan
Membekali warga binaan dengan pengetahuan dan keterampilan.
-
Rehabilitasi
Memulihkan kondisi fisik, mental, dan sosial warga binaan.
-
Reintegrasi
Menyiapkan warga binaan kembali diterima di tengah masyarakat.
Fungsi Utama
Dalam operasionalnya, Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Semarang menjalankan fungsi-fungsi utama berikut.
Pelayanan Tahanan
Pelayanan terhadap para tahanan selama menjalani masa penahanan.
Keamanan dan Ketertiban
Menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan rutan.
Pengelolaan Administrasi
Mengelola administrasi, keuangan, dan perlengkapan satuan kerja.
Dasar Hukum
Dokumen yang menjadi dasar pembentukan dan perubahan naungan satuan kerja.
-
PAS1.OT.01.04-24 25 Mei 2023
Persiapan Operasional Perubahan Nomenklatur dan Pembentukan UPT Pemasyarakatan yang baru.
Diterbitkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
-
PAS.1-KU.01.01-1386 11 Oktober 2023
Petunjuk Pelaksanaan Satker Baru Ditjen Pemasyarakatan TA 2023.
Diterbitkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
-
W13.KU.01.01-1256 2023
Petunjuk pelaksanaan satuan kerja baru dengan pokok bahasan yang sama.
Diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah
-
Perpres Nomor 139 Tahun 2024 2024
Penataan tugas dan fungsi kementerian negara dalam Kabinet Merah Putih periode 2024–2029.
Diterbitkan oleh Presiden Republik Indonesia