Pemberitahuan |
Layanan Informasi & Pengaduan Rutan Kelas I Semarang: 0821-4568-096 • Selamat datang di portal resmi Rutan Kelas I Semarang — Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) • Layanan kunjungan tatap muka terbatas tersedia sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. • Pendaftaran kunjungan daring KULON dibuka setiap hari. Kuota harian terbatas, daftar lebih awal. • Penitipan barang kini dapat dilacak daring melalui layanan SIPAPIBARING. • Konsultasi hukum gratis tersedia bagi keluarga warga binaan melalui kanal Bantuan Hukum. •
Logo

Menu Layanan

Rutan Kelas I Semarang

Layanan

Akses Semua Layanan

Pilih layanan yang Anda butuhkan untuk mengakses berbagai fasilitas Rutan Kelas I Semarang secara online.

Tekan ESC atau klik tombol Tutup untuk kembali

SIPAPIBARING

Penitipan Barang Daring

Daftarkan barang titipan dari rumah. Setelah disetujui petugas, Anda mendapat nomor loker — tinggal antar barangnya sesuai tanggal yang Anda pilih.

Sudah punya kode?

Kode dikirimkan saat pendaftaran berhasil, berawalan SPB-

Langkah dari 5 —

|

Kapan Anda akan mengantar barang?

Layanan penitipan hanya dibuka setiap hari Jumat, paling lama 7 hari ke depan.

Ketentuan penitipan

  • Layanan penitipan barang hanya dibuka setiap hari Jumat.
  • Barang diperiksa petugas sebelum diserahkan kepada WBP.
  • Bawa KTP asli yang sama dengan saat pendaftaran.
  • Datang sesuai tanggal yang Anda pilih dan tunjukkan nomor loker Anda.
  • Berat barang maksimal 3 kg untuk satu penitipan.
  • Barang yang tidak sesuai daftar dapat ditolak petugas.

Barang untuk siapa?

Ketik minimal 3 huruf nama atau nomor registrasi.

Data Anda sebagai pengirim

Isi sesuai KTP — dicocokkan petugas saat Anda mengantar barang.

Maksimal 1 penitipan berjalan per NIK.

Daftar barang yang dititipkan

Tulis serinci mungkin. Barang yang tidak sesuai daftar dapat ditolak petugas.

Maksimal 5 jenis barang. Saat ini jenis.

kg

Maksimal 3 kg untuk satu penitipan. Barang ditimbang ulang petugas di loket.

Barang yang dilarang

  • Perhiasan dan barang berharga
  • Telepon genggam, kartu SIM, dan alat komunikasi
  • Minuman beralkohol, narkotika, dan obat tanpa resep
  • Senjata tajam, korek api, dan benda mudah terbakar
  • Makanan cepat basi atau dalam kemasan kaleng

Unggah KTP & periksa kembali

Foto atau PDF, maksimal 5 MB.

Periksa kembali

Barang yang dititipkan: